Sabtu, 06 Maret 2010

SISTEM PERAMALAN CUACA

Catatan .- Spesifikasi teknis dan rinci kriteria yang terkait dengan bab ini diberikan dalam Lampiran 2.

3,1 Tujuan dari wilayah dunia sistem peramalan
Tujuan dari sistem peramalan suatu kawasan  akan menyediakan otoritas meteorologis dan pengguna lain dengan global meteorologi penerbangan en-rute, ramalan dalam bentuk digital. Tujuan ini akan dicapai melalui komprehensif, terpadu, di seluruh dunia dan, sejauh yang dapat dilakukan, sistem seragam, dan dengan biaya yang efektif, mengambil keuntungan penuh dari teknologi berkembang.

3,2 daerah  ramalan

3.2.1 Suatu Persetujuan, setelah menerima tanggung jawab untuk menyediakan WAFC dalam kerangka dunia
sistem perkiraan daerah, akan mengatur bahwa pusat:
a) untuk mempersiapkan titik-titik grid untuk semua tingkat diperlukan prakiraan global:
    1) atas angin;
    2) atas suhu udara dan kelembaban;
    3) geopotential tingkat ketinggian penerbangan;
    4) tingkat penerbangan dan suhu tropopause; dan 
    5) arah, kecepatan dan tingkat penerbangan angin maksimum;
b) untuk mempersiapkan prakiraan global cuaca yang signifikan (SIGWX) fenomena;
c) untuk mengeluarkan prakiraan dimaksud dalam a) dan b) dalam bentuk digital untuk otoritas meteorologis dan pengguna lain, sebagai disetujui oleh Negara pihak pada Persetujuan atas saran dari otoritas meteorologi;

d) untuk menerima informasi mengenai rilis kebetulan bahan radioaktif ke atmosfir dari
WMO terkait daerah pusat meteorologi khusus (RSMC) untuk penyediaan produk model transportasiuntuk tanggap darurat radiologi lingkungan, dalam rangka untuk menyertakan informasi dalam SIGWX perkiraan dan e) untuk membangun dan mempertahankan kontak dengan VAACs untuk pertukaran informasi mengenai aktivitas gunung berapi dalam rangka untuk mengkoordinasikan masuknya informasi tentang letusan gunung berapi di ramalan SIGWX .

3.2.2 Dalam kasus gangguan operasi sebuah WAFC, fungsinya dilakukan oleh WAFC lain.

Catatan .- Back-up prosedur untuk digunakan dalam kasus gangguan operasi sebuah WAFC akan diperbarui oleh World Area Prakiraan Sistem Operasi Group (WAFSOPSG) sebagaimana diperlukan; revisi terbaru dapat ditemukan di WAFSOPSG website www.icao.int / anb / wafsopsg.

3,3 kantor neteorologi 
3.3.1 Setiap Negara Pihak pada Persetujuan akan menetapkan satu atau lebih lapangan terbang dan / atau kantor-kantor meteorologi lainnya yang akan memadai untuk penyediaan layanan meteorologi diperlukan untuk memenuhi kebutuhan navigasi udara internasional.

3.3.2 Sebuah kantor meteorologi Aerodrome akan melaksanakan semua atau beberapa fungsi berikut diperlukan untuk memenuhi kebutuhan operasi penerbangan di lapangan terbang: 
 a) menyiapkan dan / atau memperoleh perkiraan dan informasi relevan lainnya untuk penerbangan yang itu bersangkutan; luasnya tanggung jawab untuk mempersiapkan prakiraan akan terkait dengan ketersediaan lokal dan penggunaan en-rute dan lapangan terbang bahan cuaca yang diterima dari kantor lain; 
b) menyiapkan dan / atau memperoleh perkiraan kondisi meteorologi lokal;
c) survei terus-menerus menjaga kondisi meteorologi atas aerodromes untuk yang ditunjuk untuk mempersiapkan forecasts;
d) memberikan pengarahan, konsultasi dan dokumentasi penerbangan awak pesawat dan / atau operasi penerbangan personil;

e) penyediaan informasi meteorologi lainnya untuk penerbangan pengguna;

f) menampilkan informasi meteorologi yang tersedia;

g) pertukaran informasi meteorologi dengan kantor-kantor meteorologi lainnya; dan  
h) memberikan informasi yang diterima di pra-letusan aktivitas gunung berapi, letusan gunung berapi atau abu vulkanik awan, kepada pelayanan lalu lintas udara yang terkait unit, unit pelayanan informasi aeronautika dan meteorologi kantor menonton setuju antara meteorologi, informasi aeronautika ATS layanan dan otoritas yang bersangkutan.

3.3.3 kantor meteorologi di lapangan terbang di penerbangan dokumentasi yang diperlukan, serta daerah-daerah yang akan tertutup, harus ditentukan oleh kesepakatan navigasi udara regional. 
3.3.4 Para aerodromes arahan prakiraan yang diperlukan akan ditentukan oleh navigasi udara regional kesepakatan.  
3.3.5 Untuk kantor-kantor meteorologi aerodromes tanpa: a) otoritas meteorologi yang bersangkutan harus menunjuk satu atau lebih kantor meteorologi untuk memasok meteorologi informasi yang diperlukan; dan b) yang berwenang menetapkan cara dengan mana informasi tersebut dapat diberikan kepada aerodromes bersangkutan.  
3,4 Kantor Pengamat Meteorologi 
3.4.1 Suatu Persetujuan, setelah menerima tanggung jawab untuk memberikan pelayanan lalu lintas udara dalam penerbangan informasi daerah atau wilayah kontrol, akan mendirikan satu atau lebih meteorologi menonton kantor, atau mengatur lain Negara pihak pada Persetujuan untuk melakukannya.

3.4.2 Sebuah kantor menonton meteorologi akan:  
a) menjaga mengawasi kondisi meteorologi yang mempengaruhi operasi penerbangan di dalam wilayah tanggung jawab; 
b) mempersiapkan SIGMET dan informasi lainnya yang berkaitan dengan bidang tanggung jawab;  
c) penyediaan informasi dan SIGMET, bila perlu, informasi meteorologi lainnya yang terkait pelayanan lalu lintas udara

d) SIGMET menyebarluaskan informasi;

e) bila diperlukan oleh kesepakatan navigasi udara regional, sesuai dengan 7.2.1:  
   1) mempersiapkan AIRMET informasi yang terkait dengan wilayah tanggung jawab;  
   2) penyediaan informasi kepada AIRMET terkait unit pelayanan lalu lintas udara dan
   3) menyebarluaskan informasi AIRMET;  
f) penyediaan informasi yang diterima di pra-letusan aktivitas gunung berapi, letusan gunung berapi dan awan abu vulkanik yang seorang Belum SIGMET sudah dikeluarkan, untuk yang berhubungan ACC / FIC, sebagaimana disepakati antara meteorologi dan ATS berwenang yang bersangkutan, dan untuk yang berhubungan VAAC sebagaimana ditentukan oleh perjanjian navigasi udara regional dan g) penyediaan informasi yang diterima mengenai rilis kebetulan bahan radioaktif ke atmosfir, di daerah yang mempertahankan menonton atau daerah sekitarnya, untuk yang berhubungan ACC / FIC, sebagaimana disepakati antara meteorologi dan ATS otoritas yang bersangkutan, dan unit pelayanan informasi aeronautika, seperti yang disepakati antara meteorologi dan tepat otoritas penerbangan sipil yang bersangkutan. Informasi yang meliputi lokasi, tanggal dan waktu kecelakaan, dan prakiraan lintasan dari bahan radioaktif.

Catatan .- Informasi yang diberikan, atas permintaan dari otoritas didelegasikan di suatu Negara, oleh WMO khusus daerah pusat meteorologi (RSMC) untuk penyediaan model transportasi produk untuk lingkungan radiologi darurat respons. Informasi dikirim oleh RSMC ke satu titik kontak dari layanan meteorologi nasional di setiap Negara.

Titik kontak ini memiliki tanggung jawab yang RSMC mendistribusikan produk dalam Negara yang bersangkutan.
Rekomendasi 3.4.3 .- Batas-batas wilayah di mana pengamat meteorologi harus dipertahankan oleh seorang pengamat meteorologi kantor  harus, sejauh yang dapat dilakukan, akan bertepatan dengan batas-batas informasi penerbangan daerah atau wilayah kontrol atau kombinasi dari informasi penerbangan daerah dan / atau daerah kontrol.

3.4.4 Rekomendasi .- Meteorologi menonton harus dipelihara terus-menerus, namun di daerah-daerah dengan rendah kepadatan lalu lintas, jam dapat dibatasi untuk periode yang relevan dengan operasi penerbangan diharapkan. Abu vulkanik 
3,5 penasihat pusat  
3.5.1 Suatu Persetujuan, setelah diterima, dengan persetujuan navigasi udara regional, tanggung jawab untuk menyediakan VAAC dalam kerangka saluran udara internasional pengamat gunung berapi, akan mengatur bahwa pusat untuk menanggapi pemberitahuan bahwa sebuah gunung berapi telah meletus, atau mau  meletus atau abu vulkanik dilaporkan dalam wilayah tanggung jawab,  untuk:
a) monitor relevan dan geostasioner mengorbit kutub-data satelit untuk mendeteksi keberadaan dan tingkat abu vulkanik disuasana di wilayah yang bersangkutan;
b) mengaktifkan abu vulkanik numerik lintasan / model dispersi dalam rangka untuk meramalkan pergerakan setiap abu "awan" yang telah terdeteksi atau dilaporkan;

Catatan .- The numerik model tersebut dapat sendiri atau, dengan persetujuan,  VAAC lain.

c) penasehat masalah informasi mengenai luas dan ramalan gerakan abu vulkanik "awan" untuk:  
    1) meteorologi jam kantor, wilayah pusat-pusat kontrol dan pusat-pusat informasi penerbangan yang melayani informasi penerbangan daerah dalam wilayah tanggung jawab yang mungkin akan terpengaruh;
     2) lain yang wilayah VAACs tanggung jawab mungkin akan terpengaruh;  
   3) kawasan dunia ramalan pusat, OPMET internasional databanks, kantor NOTAM internasional, dan pusat-pusat ditunjuk oleh perjanjian navigasi udara regional untuk operasi penerbangan layanan tetap satelit
sistem distribusi dan  
4) maskapai penerbangan yang membutuhkan informasi advisori melalui alamat AFTN disediakan secara khusus untuk tujuan ini dan Catatan .- AFTN alamat yang digunakan oleh VAACs diberikan dalam Handbook pada International Airways
Volcano Watch (IAVW) (Doc 9766) dan di http://www.icao.int/icao/en/anb/met/index.html.
d) masalah penasehat diperbarui informasi ke kantor menonton meteorologi, pusat kontrol daerah, informasi penerbangan pusat dan VAACs dimaksud dalam c), sebagaimana diperlukan, tapi setidaknya setiap enam jam sampai saat abu vulkanik "Awan" tidak lagi diidentifikasi dari data satelit, tidak ada laporan lebih lanjut abu vulkanik yang diterima dari daerah, dan tidak ada lagi letusan gunung berapi dilaporkan.  
3.5.2 pusat penasihat abu vulkanik harus melakukan pengamatan 24-jam .
3.5.3 Dalam kasus gangguan operasi sebuah VAAC, fungsinya dilakukan oleh orang lain atau lain VAAC meteorologi pusat, seperti yang ditunjuk oleh Penyedia VAAC Negara yang bersangkutan.
 
Catatan .- Back-up prosedur untuk digunakan dalam kasus gangguan operasi sebuah VAAC dimasukkan dalam Handbook pada International Airways Volcano Watch (IAVW) (Doc 9766). Negara
3,6 observatorium gunung berapi 

Persetujuan Serikat yang mempertahankan pemantauan gunung berapi observatorium gunung berapi aktif akan mengatur bahwa Negara yang dipilih gunung berapi observatorium, seperti yang ditetapkan oleh perjanjian navigasi udara regional, mengamati:  
a) signifikan letusan pra-aktivitas gunung berapi, atau penghentian daripadanya;
b) letusan gunung berapi, atau penghentian itu, dan / atau
c) abu vulkanik di atmosfer
akan mengirimkan informasi ini secepat praktis untuk yang berhubungan ACC, MWO dan VAAC.
 
Catatan .- letusan Pra-aktivitas gunung berapi dalam konteks ini berarti tidak biasa dan / atau meningkatkan aktivitas gunung berapi yang dapat pertanda letusan gunung berapi.

3,7 penasihat pusat Siklon tropis Sebuah Negara pihak pada Persetujuan harus diterima, dengan persetujuan navigasi udara regional, tanggung jawab untuk menyediakan TCAC akan mengatur bahwa pusat untuk:
 
a) memantau perkembangan siklon tropis di wilayah tanggung jawab, menggunakan dan kutub-geostasioner mengorbit data satelit, radar data dan informasi meteorologi lainnya;  
b) penasihat masalah informasi mengenai posisi pusat topan, arah dan kecepatan gerakan, tekanan dan maksimum pusat angin permukaan di dekat pusat; dalam bahasa sederhana disingkat ke:
    1) meteorologi jam kantor di wilayah tanggung jawab;  
    2) lain yang wilayah TCACs tanggung jawab mungkin akan terpengaruh dan  
   3) kawasan dunia ramalan pusat, OPMET databanks internasional, dan pusat-pusat yang ditunjuk oleh navigasi udara regional kesepakatan untuk operasi penerbangan layanan tetap sistem distribusi satelit dan  
c) informasi penasehat masalah diperbarui untuk menonton kantor meteorologi siklon tropis untuk masing-masing, sebagaimana diperlukan, tetapi
setidaknya setiap enam jam.

KETENTUAN PELAYANAN CUACA

 KETENTUAN PELAYANAN CUACA
Di terjemahkan dari annex 3

Pengantar Catatan 1 .- Sudah diakui bahwa ketentuan Lampiran ini sehubungan dengan informasi meteorologi tunduk pada pemahaman bahwa kewajiban dari Negara pihak pada Persetujuan adalah untuk penyediaan, berdasarkan Pasal 28 Konvensi, informasi meteorologi dan bahwa tanggung jawab untuk penggunaan dibuat dari informasi tersebut adalah bahwa dari pengguna.
Pengantar Catatan 2 .- Meskipun Konvensi Penerbangan Sipil Internasional mengalokasikan kepada Negara tertentu Registry fungsi yang Negara tersebut berhak untuk melepaskan, atau berkewajiban untuk melaksanakan, karena kasus mungkin, majelis diakui, di Resolusi A23-13, bahwa Negara Registry mungkin tidak dapat memenuhi tanggung jawab memadai dalam contoh di mana pesawat merupakan sewaan, sewaan atau dipertukarkan - khususnya tanpa awak - oleh seorang operator dari negara lain dan bahwa Konvensi mungkin tidak cukup menentukan hak dan kewajiban dari Negara operator dalam kasus tersebut sampai saat Pasal 83 bis Konvensi masuk ke dalam kekerasan. Oleh karena itu, Dewan mendesak bahwa jika, di atas disebutkan contoh, Negara Bagian Registry menemukan dirinya tidak mampu melaksanakan fungsi secara memadai dialokasikan untuk itu oleh Konvensi, itu delegasi Negara Operator, tunduk pada penerimaan oleh Negara yang terakhir, fungsi-fungsi dari Negara Registry yang dapat lebih memadai dapat diberhentikan oleh Negara Operator. Hal ini dimengerti bahwa yang tertunda berlakunya Pasal 83 bis Konvensi tindakan tersebut di atas hanya akan masalah kenyamanan dan praktis tidak akan mempengaruhi baik ketentuan-ketentuan Konvensi Chicago resep tugas Negara Registri atau Negara ketiga. Namun, seperti Pasal 83 bis Konvensi mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 1997, perjanjian transfer akan memiliki efek sehubungan Persetujuan Negara yang telah meratifikasi Protokol terkait (Doc 9318) atas pemenuhan dari kondisi yang ditetapkan dalam Pasal 83 bis.
 
Pengantar Catatan 3 .- Dalam kasus operasi internasional dilakukan bersama-sama dengan pesawat terbang yang tidak semuanya adalah terdaftar di Negara Pihak pada Persetujuan yang sama, tidak ada dalam Lampiran ini mencegah Negara yang bersangkutan memasuki perjanjian untuk latihan bersama fungsi ditempatkan di atas Negara Registry oleh ketentuan-ketentuan dalam Lampiran ini. 
 2,1 Objective, penetapan dan penyediaan layanan meteorologi  
2.1.1 Tujuan layanan meteorologi navigasi udara internasional akan memberikan kontribusi terhadap keselamatan, keteraturan dan efisiensi navigasi udara internasional.
2.1.2 Tujuan ini akan dicapai dengan menyediakan pengguna berikut: operator, awak penerbangan, lalu lintas udara unit pelayanan, jasa pencarian dan penyelamatan unit, pengelola bandara dan lain-lain berkaitan dengan perilaku atau perkembangan navigasi udara internasional, dengan informasi meteorologi diperlukan untuk kinerja masing-masing fungsi. 

2.1.3  Setiap Negara Pihak pada Persetujuan akan menentukan layanan meteorologi yang akan memberikan untuk memenuhi kebutuhan navigasi udara internasional. Penentuan ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Lampiran ini dan dengan akibat Mengenai perjanjian navigasi udara regional; itu meliputi penentuan layanan meteorologi harus disediakan navigasi udara internasional di atas perairan internasional dan daerah lainnya yang terletak di luar wilayah Negara yang bersangkutan. 

 2.1.4 Setiap Negara Pihak pada Persetujuan harus menunjuk kewenangan, selanjutnya disebut sebagai otoritas meteorologi, untuk memberikan atau untuk mengatur penyediaan layanan meteorologi navigasi udara internasional atas namanya. Rincian otoritas meteorologi begitu ditunjuk akan dimasukkan dalam publikasi informasi aeronautika negara. 
2.1.5 Setiap Negara pihak harus memastikan bahwa otoritas meteorologi yang ditunjuk sesuai dengan persyaratan dari Organisasi Meteorologi Dunia dalam hal kualifikasi dan pelatihan personil meteorologi menyediakan pelayanan navigasi udara internasional. Catatan .- Persyaratan kualifikasi dan pelatihan mengenai meteorologi dalam penerbangan personil meteorologi diberikan dalam PPL Publication No 49, Peraturan Teknis, Volume I - Umum Meteorologi Standar dan Fitur Praktik, Bab B.4 - Pendidikan dan Pelatihan. 

2,2 Supply, jaminan kualitas dan penggunaan informasi meteorologi 

 2.2.1 Tutup penghubung harus dipertahankan antara mereka yang berkepentingan dengan suplai dan mereka yang berkaitan dengan penggunaan meteorologi informasi mengenai hal-hal yang mempengaruhi penyediaan layanan meteorologi navigasi udara internasional. Rekomendasi 
2.2.2 .- Dalam rangka untuk memenuhi tujuan layanan meteorologi navigasi udara internasional, Negara pihak pada Persetujuan harus memastikan bahwa otoritas meteorologis yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam 2.1.4 menetapkan dan menerapkan sistem mutu terorganisir dengan baik yang terdiri dari prosedur, proses dan sumber daya yang diperlukan untuk menyediakan bagi pengelolaan kualitas informasi meteorologi yang harus diberikan kepada user yang terdaftar di 2.1.2. Rekomendasi 
2.2.3 .- Sistem mutu dibentuk sesuai dengan 2.2.2 harus sesuai dengan Organisasi Internasional untuk Standarisasi (ISO) seri 9000 standar jaminan kualitas dan harus disertifikasi oleh organisasi disetujui. Catatan .- Organisasi Internasional untuk Standarisasi (ISO) seri 9000 standar jaminan kualitas memberikan kerangka dasar bagi pengembangan program jaminan kualitas. Rincian program sukses harus dirumuskan oleh masing-masing Negara dan dalam kebanyakan kasus yang unik bagi organisasi Negara. Rekomendasi 
2.2.4 .- Sistem mutu harus menyediakan pengguna dengan jaminan bahwa meteorologi informasi yang diberikan sesuai dengan persyaratan yang dinyatakan dalam bentuk jangkauan geografis dan tata ruang, format dan isi, waktu dan frekuensi penerbitan dan Masa berlaku, serta keakuratan pengukuran, pengamatan dan forecasts. Ketika sistem mutu meteorologi menunjukkan bahwa informasi yang akan diberikan kepada pengguna tidak sesuai dengan persyaratan yang disebutkan, dan koreksi kesalahan prosedur otomatis yang tidak sesuai, informasi seperti itu tidak boleh diberikan kepada pengguna kecuali disahkan dengan originator. Catatan .- Persyaratan mengenai cakupan geografis dan tata ruang, format dan isi, waktu dan frekuensi penerbitan dan masa berlaku meteorologi informasi yang akan diberikan ke pengguna penerbangan diberikan dalam Bab 3, 4, 6, 7, 8, 9 dan 10 dan Lampiran 2, 3, 5, 6, 7, 8 dan 9 dari Lampiran ini dan navigasi udara regional yang relevan rencana. Bimbingan mengenai akurasi pengukuran dan pengamatan, dan keakuratan prakiraan diberikan dalam Lampiran A dan B, berturut-turut, Lampiran ini. 
 

Selasa, 02 Maret 2010

ANNEX 3

PELAYANAN METEOROLOGI UNTUK PENERBANGAN
DARI ANNEX 3 WMO
BAB 1. DEFINISI
Catatan .- Penetapan (RR) dalam definisi ini menunjukkan sebuah definisi yang telah diambil dari Radio. Peraturan International Telecommunication Union (ITU) (lihat Buku Pegangan Spektrum Frekuensi Radio, Persyaratan untuk Penerbangan Sipil termasuk Disetujui Pernyataan Kebijakan ICAO (Doc 9718)).

1,1 Definisi

Ketika istilah-istilah berikut yang digunakan dalam Standar dan Fitur Praktek untuk Layanan Meteorologi Internasional Navigasi Udara, mereka memiliki arti sebagai berikut:

Aerodrome. Sebuah area tertentu di daratan atau air (termasuk bangunan, instalasi dan peralatan) yang dimaksudkan untuk digunakan baik seluruhnya atau sebagian untuk kedatangan, keberangkatan dan pergerakan pesawat permukaan.

Aerodrome climatological summary. Ringkasan singkat dari suatu elemen meteorologi di sebuah lapangan terbang, berdasarkan
data statistik.

Aerodrome climatological table. Tabel menyediakan data statistik yang diamati terjadinya satu atau lebih meteorologi elemen di sebuah lapangan terbang. 
Aerodrome control tower. Unit didirikan untuk menyediakan layanan kontrol lalu lintas udara untuk Aerodrome lalu lintas.

Aerodrome elevation. Ketinggian titik tertinggi di daerah pendaratan.

Aerodrome meteorological office. Kantor, yang terletak di sebuah lapangan terbang, yang ditunjuk untuk menyediakan layanan meteorologi
navigasi udara internasional.

Aerodrome reference point. Lokasi geografis yang ditunjuk dari sebuah lapangan terbang.

Aeronautical fixed service (AFS). Sebuah layanan telekomunikasi yang ditetapkan antara titik tetap disediakan terutama untuk keselamatan navigasi udara dan untuk reguler, efisien dan ekonomis pengoperasian layanan udara.

Aeronautical fixed telecommunication network (AFTN). Sebuah sistem dunia penerbangan sirkuit tetap disediakan, sebagai bagian dari penerbangan layanan tetap, untuk pertukaran pesan dan / atau data digital antara stasiun penerbangan tetap sama atau memiliki karakteristik komunikasi yang kompatibel.

Aeronautical meteorological station. Sebuah stasiun yang ditunjuk untuk membuat pengamatan dan laporan meteorologi untuk digunakan dalam navigasi udara internasional.

Aeronautical mobile service (RR S1.32). Sebuah layanan mobile antara stasiun penerbangan dan stasiun pesawat, atau antara stasiun pesawat, di mana kelangsungan hidup stasiun kerajinan dapat berpartisipasi; darurat menunjukkan posisi-stasiun menara radio mungkin juga berpartisipasi dalam layanan ini ditunjuk kesusahan dan frekuensi darurat.

Aeronautical telecommunication station. Sebuah stasiun dalam penerbangan layanan telekomunikasi.

Aircraft. Setiap mesin yang dapat memperoleh dukungan di atmosfer dari reaksi udara selain reaksi udara terhadap permukaan bumi. 


Aircraft observation. Evaluasi dari satu atau lebih elemen meteorologi yang terbuat dari pesawat dalam penerbangan.